1. Konsep-Konsep Perpajakan
Konsep-Konsep Dasar Perpajakan A. Definisi dan unsur-unsur pajak Definisi pajak menurut UU No.28 tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unsur-unsur Pajak Dikutip dari buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022) karya Moh. Taufik, unsur-unsur pajak terbagi menjadi empat, yakni subyek pajak, wajib pajak, obyek pajak, dan tarif pajak. 1. Subyek Pajak Adalah orang atau badan usaha yang dibebani pajak. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Syahrul Mustofa dan Ady Supryadi dalam buku Mengenal Hukum Pajak dan Hukum Acara Pajak di Indonesia (2020), subyek pajak belum tentu merupakan wajib pajak. Karena ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak. Secara umum, ada dua jenis subyek pajak di Indonesia, yakni subyek pajak da...