11. PPh Pasal 23
Pengertian PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Pemotong PPh 23 Pemotong pajak PPh 23, yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penghasilan Yang Dikenakan PPh 23 PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan Yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh 23 Ada beberapa hal yang dikecuali...