Postingan

11. PPh Pasal 23

Pengertian PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Pemotong PPh 23 Pemotong pajak PPh 23, yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23  Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penghasilan Yang Dikenakan PPh 23 PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan Yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh 23 Ada beberapa hal yang dikecuali...

10. PPh Pasal 22

Gambar
Pengertian PPh Pasal 22  Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan”, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. Pemotong/Pemungut Pajak PPh 22 Bendahara & badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang; Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai p...

9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Gambar
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap mantan pegawai penerima jasa produksi, frtifikasim bonus, imbalan lain yang tidak teratur. Dewan Komisari/pengawas yang bukan pegawai t e tap atas imbalan/HARI yang diterima, Peserta Program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun. 1. Mantan Pegawai penerima jasa produksi Penghasilan Mantan Pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, penghasilan yang dibayarkan kepada Mantan Pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur. Contoh: Hamdi Chung bekerja pada PT Ortax Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2022 telah berhenti bekerja pada PT Ortax Indonesia karena pensiun. Pada bulan April 2022 Hamdi Chung menerima jasa produksi tahun 2021 dari PT Ortax Indonesia sebesar Rp...

8. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

Gambar
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21terhadap pegawai tetap ( Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur setiap bulan selain bulan desember atau bulan ketika pegawai tetap; berhenti bekerja) Dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign, terdapat dua perlakuan.  Pertama, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun namun masih memiliki kewajiban subjektif.  Kedua, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun sekaligus kewajiban subjektifnya juga berhenti. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Resign Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:  a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.  b. PPh Pasal 21 terutang yang har...

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Gambar
  PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 ( OBJEK PPH PASAL 21) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap,baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperolehPenerima Pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian,upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium,komisi,fee,dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Imbalan kepada peserta kegiatan,antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, y...

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PENGERTIAN  Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap WP orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Apabila penghasilan diterima oleh WP luar negeri, maka diatur dalam Pasal 26 UU PPh. Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26 adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh WP untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun. PEMOTONG PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk BUT sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan Bendahara ata...

5. Pajak Penghasilan Final pasal 4 Ayat 2

 Pengertian  Pajak penghasilan bersifat final artinya pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak)  Dasar hukum Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013. Pengelompokan Pajak penghlan bersifat final dikelom sebagai ber 1. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 2. PPh Pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu. 3. PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu bersifat final dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang menerima/memperoleh ...