Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Gambar
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap mantan pegawai penerima jasa produksi, frtifikasim bonus, imbalan lain yang tidak teratur. Dewan Komisari/pengawas yang bukan pegawai t e tap atas imbalan/HARI yang diterima, Peserta Program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun. 1. Mantan Pegawai penerima jasa produksi Penghasilan Mantan Pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, penghasilan yang dibayarkan kepada Mantan Pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur. Contoh: Hamdi Chung bekerja pada PT Ortax Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2022 telah berhenti bekerja pada PT Ortax Indonesia karena pensiun. Pada bulan April 2022 Hamdi Chung menerima jasa produksi tahun 2021 dari PT Ortax Indonesia sebesar Rp...

8. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

Gambar
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21terhadap pegawai tetap ( Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur setiap bulan selain bulan desember atau bulan ketika pegawai tetap; berhenti bekerja) Dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign, terdapat dua perlakuan.  Pertama, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun namun masih memiliki kewajiban subjektif.  Kedua, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun sekaligus kewajiban subjektifnya juga berhenti. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Resign Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:  a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.  b. PPh Pasal 21 terutang yang har...

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Gambar
  PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 ( OBJEK PPH PASAL 21) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap,baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperolehPenerima Pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian,upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium,komisi,fee,dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Imbalan kepada peserta kegiatan,antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, y...