9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap mantan pegawai penerima jasa produksi, frtifikasim bonus, imbalan lain yang tidak teratur. Dewan Komisari/pengawas yang bukan pegawai t e tap atas imbalan/HARI yang diterima, Peserta Program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun. 1. Mantan Pegawai penerima jasa produksi Penghasilan Mantan Pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, penghasilan yang dibayarkan kepada Mantan Pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur. Contoh: Hamdi Chung bekerja pada PT Ortax Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2022 telah berhenti bekerja pada PT Ortax Indonesia karena pensiun. Pada bulan April 2022 Hamdi Chung menerima jasa produksi tahun 2021 dari PT Ortax Indonesia sebesar Rp...