Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PENGERTIAN  Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap WP orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Apabila penghasilan diterima oleh WP luar negeri, maka diatur dalam Pasal 26 UU PPh. Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26 adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh WP untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun. PEMOTONG PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk BUT sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan Bendahara ata...

5. Pajak Penghasilan Final pasal 4 Ayat 2

 Pengertian  Pajak penghasilan bersifat final artinya pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak)  Dasar hukum Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013. Pengelompokan Pajak penghlan bersifat final dikelom sebagai ber 1. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 2. PPh Pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu. 3. PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu bersifat final dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang menerima/memperoleh ...

4. Pajak Penghasilan (PPh) Umum (pertemuan 4)

 A. Pengurangan Penghasilan Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; 2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memper...

3. Pajak Penghasilan (PPh) Umum (Pertemuan3)

A. Pengertian Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Peraturan perundangan yang mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerinta, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. B. Subyek Pajak dan Obyek Pajak - Subyek Pajak Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008. Subjek Pajak dikelompokkan sebagai berikut: 1. Subjek Pajak orang pribadi 2. Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak 3. Subjek Pajak badan 4. Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) - Subyek Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri Subjek pajak penghasilan juga dikelompokkan menja...

2. Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)

 A. Dasar Hukum KUP      Dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia adalah Pasal 23A Undangundang Dasar 1945 yang mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang”. Berdasarkan amanat pasal tersebut maka diterbitkan berbagai Undang-undang berkaitan dengan pajak, antara lain Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Undang-undang pajak tersebut dibagi menjadi hukum pajak material dan hukum pajak formal.  1. Hukum Pajak Material      Hukum pajak material memuat norma-norma yang menerangkan keadaankeadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya. Oleh karena itu hukum pajak material ini mengatur mengenai subjek, objek, tarif, serta apa yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Contoh hukum pajak material antara...