6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PENGERTIAN Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap WP orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Apabila penghasilan diterima oleh WP luar negeri, maka diatur dalam Pasal 26 UU PPh. Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26 adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh WP untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun. PEMOTONG PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk BUT sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan Bendahara ata...