Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

11. PPh Pasal 23

Pengertian PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Pemotong PPh 23 Pemotong pajak PPh 23, yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23  Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penghasilan Yang Dikenakan PPh 23 PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan Yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh 23 Ada beberapa hal yang dikecuali...

10. PPh Pasal 22

Gambar
Pengertian PPh Pasal 22  Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan”, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. Pemotong/Pemungut Pajak PPh 22 Bendahara & badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang; Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai p...