1. Konsep-Konsep Perpajakan
Konsep-Konsep Dasar Perpajakan
A. Definisi dan unsur-unsur pajak
Definisi pajak menurut UU No.28 tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur Pajak
Dikutip dari buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022) karya Moh. Taufik, unsur-unsur pajak terbagi menjadi empat, yakni subyek pajak, wajib pajak, obyek pajak, dan tarif pajak.
1. Subyek Pajak
Adalah orang atau badan usaha yang dibebani pajak. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Syahrul Mustofa dan Ady Supryadi dalam buku Mengenal Hukum Pajak dan Hukum Acara Pajak di Indonesia (2020), subyek pajak belum tentu merupakan wajib pajak. Karena ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak.
Secara umum, ada dua jenis subyek pajak di Indonesia, yakni subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri.
2. Wajib Pajak
Merupakan orang atau badan usaha yang menurut undang-undang memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak ke kas negara.
Dilansir dari buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus, dan Praktik (2020) oleh Jumaiyah dan Adv. Wahidullah, wajib pajak, meliputi pembayar, pemotong, serta pemungut pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai undang-undang.
Wajib pajak sudah pasti merupakan bagian dari subyek pajak. Namun, subyek pajak belum tentu merupakan wajib pajak.
Sebab, subyek pajak lebih mengarah pada lembaga atau perseorangan yang tinggal di suatu negara.
3. Obyek Pajak
Merupakan benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Contohnya kendaraan pribadi, rumah, tanah, dan sebagainya.
Dalam Buku Ajar Hukum Pajak (2021) karangan Yasser Arafat dkk, disebutkan bahwa segala sesuatu dalam masyarakat bisa menjadi obyek pajak, baik keadaan, perbuatan, atau peristiwa tertentu.
Misalnya keadaan ekonomi seseorang, perbuatan atau perjanjian jual beli, serta keuntungan yang dimiliki seseorang.
4. Tarif Pajak
Adalah pengenaan besaran dana yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas obyek pajak yang dimilikinya. Biasanya dinyatakan dalam persentase.
Menurut Supamono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan (2010), tarif pajak merupakan tarif untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Pengenaan tarif pajak tentunya berbeda. Ini tergantung pada besaran nilai obyek pajak yang dimiliki seseorang.
B. Fungsi Pajak
1. Fungsi penerimaan (budgetair), berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (Reguler), berfungsi sebagai alat untuk mengatur / melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi.
C. Pengelompokan Pajak
- Menurut Golongan :
1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Menurut Sifat :
1. Pajak subyektif, yaitu pajak yang yang pengenaannya memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaaan subyeknya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak obyektif, yaitu pajak yang pengenaannya memerhatikan obyeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subyek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Menurut Lembaga Pemungut
1. Pajak Pusat, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnBM, BPHTB serta Bea Materai.
2. Pajak Daerah, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah dibedakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
D. Sistem Pemungutan Pajak
2. Self Assessment System, sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. Withholding System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Komentar
Posting Komentar