2. Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)

 A. Dasar Hukum KUP

    Dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia adalah Pasal 23A Undangundang Dasar 1945 yang mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang”. Berdasarkan amanat pasal tersebut maka diterbitkan berbagai Undang-undang berkaitan dengan pajak, antara lain Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Undang-undang pajak tersebut dibagi menjadi hukum pajak material dan hukum pajak formal. 

1. Hukum Pajak Material

    Hukum pajak material memuat norma-norma yang menerangkan keadaankeadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya. Oleh karena itu hukum pajak material ini mengatur mengenai subjek, objek, tarif, serta apa yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Contoh hukum pajak material antara lain Undang-undang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. 

2. Hukum Pajak Formal

    Hukum pajak formal memuat tata cara pengimplementasian hukum pajak material. Pelaksanaan hukum pajak formal membuat pajak terutang dalam hukum material dapat direalisasikan menjadi penerimaan negara. Hukum pajak formal berfungsi untuk melindungi Wajib Pajak dan Fiskus sehingga terdapat jaminan bahwa hukum pajak material dapat dilaksanakan dengan tepat. Hukum pajak formal mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi bagi yang melanggar kewajiban perpajakan. Ketentuan dalam hukum pajak formal mencantumkan juga hak-hak Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk melindungi Wajib Pajak terhadap tindakan sewenangwenang dari Fiskus. Selain mengatur Wajib Pajak dan Fiskus, hukum pajak formal juga mengatur hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban pihak ketiga. Contoh hukum pajak formal adalah Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain:

a. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
b. Tata cara pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak. 
c. Kewajiban melaksanakan pembukuan. 
d. Tata cara penyetoran dan pelaporan pajak. 
e. Penetapan pajak dan upaya keberatan. 
f. Sanksi serta hak dan kewajiban Wajib Pajak, Fiskus, dan pihak ketiga, berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. 

B. Pengertian Istilah dalam Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007

    Beberapa istilah atau pengertian umum dalam membicarakan perpajakan sesuai Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut : 

1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 

4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 

5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 

6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. 

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 

13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 

14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 

15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 

16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 

18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 

19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 

20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 

21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. 

23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. 

24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. 

25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 

28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. 

29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 

30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. 

31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 

32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. 

34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 

35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 

36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan. 

37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak. 

38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 

39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. 

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. 

C. Tahun Pajak, NPWP, PKP, SPT, SSP

1. Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah  jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Jangka waktu 1 (satu) Tahun Kalender adalah jangka waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Contoh Penerapan Tahun Pajak antara lain : 

1. Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2013, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2013 dan dokumen pendukungnya untuk jangka waktu Januari sampai dengan Desember 2013. 

2. Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2012, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2012 dan dokumen pendukungnya untuk jangka waktu Januari sampai dengan Desember 2013. 

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri  atau identitas wajib pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan  administrasi perpajakan. 

    Yang wajib mendaftarkan diri yaitu wajib wajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi: 

1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: 

a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; 

b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau 

c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; 

2.Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; 

3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan

 4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

3. PKP (Pengusaha Kena Pajak)

    Pengukuhan PKP :

a. Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak : KUP pasal 2 Ayat (2) 

b. Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan: 

- Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau 

- Tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha dilakukan, bagi wajib pahjak orang tertentu. 

c. Jangka waktu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saat usaha dimulai. 

d. Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

- Sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan; 

- Sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PK di bidang PPN dan PPn-BM

4. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)

    SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : 

- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; 

- Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak; 

- Harta dan kewajiban; dan/atau - Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Jenis SPT : 

a. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaraan pajak bulanan. SPT Masa terdiri atas :
 
1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26; 

2) SPT Masa PPh Pasal 22; 

3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26; 

4) SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); 

5) SPT Masa PPh Pasal 15; 

6) SPT Masa PPN dan PPnBM; 

7) SPT Masa PPN dan PPnBM bagi Pemungut. 

b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan meliputi: 

1) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771-Rupiah); 

2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (1771-US); 

3) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan 
bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau  norma penghitungan penghasilan neto;dari satu tu lebih pemberi kerja;yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770); 

4) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;dalam negeri lainnya;dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770 S); 

5) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770 SS). 

5. SSP (Surat Setoran Pajak)

    Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 

    Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

    Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat),dengan peruntukan sebagai berikut: 
lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

    Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

D. Surat Ketetapan Pajak

     Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar. 

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,  dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

a. Dibawah ini merupakan fungsi SKPKB, yaitu : 

1) Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya. 

2) Sarana untuk mengenakan sanksi. 

3) Alat untuk menagih pajak 

b. Penerbitan SKPKB 

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak uang terutang tidak atau kurang dibayar. 

2) Surat pemberitahuan tisak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan daam surat teguran. 

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan  lain mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen). 

4) Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi  sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang . 

5) Kepada wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak secara jabatan.  

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 

a. Dibawah ini merupakan fungsi SKPKBT, yaitu : 
1) Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
2) Sarana untuk mengenakan sanksi. 
3) Alat untuk menagih pajak 

b. Penerbitan SKPKBT Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yan gterutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka peberbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan  

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang. Fungsi dari SKPLB adalah sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak. 

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil merupakan surat yang menentukan jumlah pokok pajak yang besarnya sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak langsung dan tidak ada kredit pajak. 

E. Kelebihan Pembayaran Pajak

    Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama satu bulan untuk : 

1. Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang pengembaliankelebihan pembayaran pajak; 

2. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dihitung sejak tanggal penerbitan; 

3. Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan; 

4. Putusan banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktoral Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. 

    Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu (yang telah disebutkan sebelumnya) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. 

F. Surat Tagihan Pajak

    Surat Tagihan Pajak merupakan surat melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. 
  
  Fungsi STP ialah sebagai berikut : 
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak. 
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. 
c. Alat untuk menagih pajak 

    Penerbitan STP: 
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. 
b.  Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. 
c. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. 
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tandatangan) 
f.  Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan  masa penerbitan faktur pajak. 
g. Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6a) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 

G. Sanksi Pajak

    Ada dua macam sanksi perpajakan : 

1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari: 

a. Sanksi Administrasi Berupa Denda Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari tertentu, persentase dari jumlah tertentu. Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. 

b. Sanksi Administrasi Berupa Bunga Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan. 

c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. 

2. Sanksi Pidana 

    Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

    Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUP tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

    Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

    Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun. 

    Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.  


Komentar