5. Pajak Penghasilan Final pasal 4 Ayat 2

 Pengertian 

Pajak penghasilan bersifat final artinya pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak) 

Dasar hukum

Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013.

Pengelompokan

Pajak penghlan bersifat final dikelom sebagai ber
1. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
2. PPh Pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu.
3. PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu bersifat final dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terutang. Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013. Ketentuan ini dalam uraian selanjutnya disebut PPh bersifat final 1%.

Berikut ini yang termasuk sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam PPh bersifat final 1%.
1. Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap.
2. Wajib Pajak pada nomor 1 menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) untuk semua cabang dalam satu tahun pajak.

Berikut tidak termasuk Wajib Pajak dalam PPh bersifat final 1%, meliputi:
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya :
  1. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap;
  2. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
  • Wajib Pajak badan yang :
  1. Belum beroperasi secara komersial dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK

Besarnya tarif PPh bersifat final 1% adalah 1% (satu persen) dan bersifat final. Besarnya tarif tersebut dikalikan dengan jumlah peredaran bruto usaha sebulan.

Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPh bersifat final 1% adalah jumlah peredaran bruto usaha setiap bulan.

PPh terutang sebulan
= tarif x dasar pengenaan pajak sebulan
= 1% x peredaran bruto usaha sebulan

PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL PASAL 15

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan tentang penetapan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU PPh.Penetapan norma tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan ketentuan perpajakan lainnya.

Pelaporan PPh Pasal 15 dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 meliputi :
  1. imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
  2. imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri
  3. imbalan carter (sewa) kapal laut dan/atau pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
  4. imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk carter (sewa) kapal laut dan/atau udara oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
  5. imbalan carter (sewa) pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepeda perusahaan penerbangan dalam negeri. 

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERSIFA FINAL PASAL 4 AYAT (2) UU PPh

Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
  1. Penghasilan bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di dalam negeri dan yang ditempatkan di luar negeri, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro
  2. Transaksi penjualan saham pendiri dan bukan saham pendiri
  3. Bunga/diskonto obligasi dan surat berharga negara
  4. Hadiah undian
  5. Persewaan tanah dan/atau bangunan
  6. Jasa konstruksi, meliputi perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi
  7. Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  8. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota Wajib Pajak orang pribadi
  9. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.




Komentar