6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PENGERTIAN 

Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap WP orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Apabila penghasilan diterima oleh WP luar negeri, maka diatur dalam Pasal 26 UU PPh. Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26 adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh WP untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun.

PEMOTONG PPh Pasal 21

Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk BUT sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah:
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
  2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah
  3. Dana pesiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
  4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar. 
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat Nasional dan Internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Hak - Hak Pemotong Pajak adalah sebagai berikut : 

  1. Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 21 yang disetor.
  2. Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang
  3. Pemotong pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Peradilan Pajak . 
Adapun Kewajiban Pemotong Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan takwim.
  3. Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing - masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dipotong.
  4. Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
  5. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
  6. Pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21 terdaftar, paling lama dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.

PENERIMA PENGHASILAN WAJIB PAJAK PPh Pasal 21

Yang disebut sebagai subjek pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 
Pasal 21 adalah orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut ini : 
  1. Pegawai, merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan metode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. 
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
  5. Adapun yang tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah :
  6. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik . Pejabat perwakilan organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf c Undang - Undang Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara.

Komentar