9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap mantan pegawai penerima jasa produksi, frtifikasim bonus, imbalan lain yang tidak teratur. Dewan Komisari/pengawas yang bukan pegawai t e tap atas imbalan/HARI yang diterima, Peserta Program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun.
1. Mantan Pegawai penerima jasa produksi
Penghasilan Mantan Pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, penghasilan yang dibayarkan kepada Mantan Pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Contoh:
Hamdi Chung bekerja pada PT Ortax Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2022 telah berhenti bekerja pada PT Ortax Indonesia karena pensiun. Pada bulan April 2022 Hamdi Chung menerima jasa produksi tahun 2021 dari PT Ortax Indonesia sebesar Rp65.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
5% x Rp60.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00
15% x Rp5.000.000,00 = Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong = Rp. 3.750.000,00
Ketentuan lain:
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
2. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
Dalam PER-16/PJ/2016 penghitungan PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, Kedua, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. Untuk Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Contoh:
Rico Geniano merupakan Komisaris pada PT Ortax Indonesia yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Pada Tahun 2022, Rico Geniano menerima honorarium dari PT Ortax Indonesia sebanyak 3 kali pada bulan April, Agustus, dan Desember masing-masing sebesar Rp45.000.000,00; Rp215.000.000,00; dan Rp150.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
Atas honorarium bulan April 2022
5% x Rp45.000.000,00 = Rp 2.250.000,00
Atas honorarium bulan Agustus 2022
5% x Rp15.000.000,00 = Rp 750.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = Rp 30.050.000,00
Atas honorarium bulan Desember 2022
25% x Rp150.000.000,00 = Rp 37.500.000,00
3. Penarikan Dana Pensiun
Orang pribadi yang merupakan peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meski masih berstatus sebagai pegawai. Penarikan dana pensiun dilakukan dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dalam PER-16/PJ/2016 , diatur mengenai penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. PPh Pasal 21 ini dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari kumulatif jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun kalender.
Contoh:
Billy Romadhon adalah pegawai PT Ortax Indonesia menerima gaji Rp10.000.000,00 sebulan. PT Ortax Indonesia mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Ortax Indonesia membayar iuran dana pensiun untuk Billy Romadhon sebesar Rp100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Abadi Sejahtera, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Ortax Indonesia yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Billy Romadhon membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp50.000,00 sebulan.
Bulan April 2022 Billy Romadhon memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2022 ia menarik lagi dana sebesar Rp15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2022 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp35.000.000,00.
Atas penarikan dana sebesar Rp20.000.000,00 pada bulan April 2022 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
Atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2022 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
Atas penarikan dana sebesar Rp35.000.000,00 pada bulan Oktober 2022 terutang PPh Pasal 21 sebesar :
5% x Rp25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00
15% x Rp10.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
Rp. 1.250.000,00 + Rp. 1.500.000,00 = Rp. 2.750.000,00
Keterangan:
Tarif tersebut menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 dikarenakan penarikan dana pensiun yang dilakukan oleh Billy Romadhon masih berstatus pegawai di PT Ortax Indonesia.
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap bukan pegawai yang menrima imbalan berisifat berkesinambungan
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Secara pelaporan Bukan Pegawai dibedakan menjadi:
Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan (Kode Objek Pajak: 21-100-08)
Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan (Kode Objek Pajak: 21-100-09)
Perhitungan Bukan Pegawai bisa saja mendapatkan pengurangan PTKP dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
- Memiliki NPWP
- Memiliki satu pemberi kerja
- Penghasilan berkesinambungan
- Berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
- Tidak berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
Agar bisa mendapatkan pengurangan PTKP, ketiga syarat di atas harus terpenuhi. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, perhitungan pajaknya tidak boleh dikurangi PTKP. Berikut tabel yang menggambarkan ketiga syarat di atas dengan pengurangan PTKP.
Pada dasarnya terdapat tiga skenario perhitungan Bukan Pegawai
- Bukan Pegawai Berkesinambungan dikurangi PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus ((50% x Penghasilan bruto) - PTKP sebulan) x Tarif Pajak
- Bukan Pegawai Berkesinambungan tidak dikurangi PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pajak
- Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung tidak kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan bruto) x Tarif Paja
Contoh kasus 1:
Ety Rahmawati adalah seorang petugas dinas luar asuransi dari PT Qolbu Jaya dengan memiliki NPWP dan hanya memiliki satu pemberi kerja. Pada tahun 2020, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2020 adalah:
Contoh kasus 2:
Ety Rahmawati adalah seorang petugas dinas luar asuransi dari PT Qolbu Jaya yang tidak memiliki NPWP dan hanya memiliki satu pemberi kerja. Pada tahun 2020, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2020 adalah:
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap bukan pegawai penerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan.
PPh 21 tidak berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 tidak berkesinambungan ini adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan 50% dari penghasilan bruto total. Namun, apabila bukan pegawai tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tambahan 120% dari perhitungan PPh 21 yang dikenakan.
Contoh :
Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp 5.000.000
Perhitungan Pajak Atas Penghasilan
PKP = 50% x Penghasilan Bruto
50% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
PPh 21 Sebulan = PKP x Tarif Pajak
Rp 2.500.000 x 5% = Rp 125.000





Komentar
Posting Komentar