7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

 

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 (OBJEK PPH PASAL 21)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap,baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperolehPenerima Pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  3. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian,upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  4. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium,komisi,fee,dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  5. Imbalan kepada peserta kegiatan,antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.
  6. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
  7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  8. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
  9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  10. Semua jenis penghasilan no. 1-9 yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh:
    • Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final.
    • Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Dalam hal penghasilan tersebut diterima oleh Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 FINAL

PPh bersifat final,artinya seluruh pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final (telah selesai) tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus, atau dapat dikatakan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar dianggap telah selesai penghitungannya walaupun surat ketetapan pajak belum ada. Dalam pengertian yang lebih spesifik, pemungutan PPh bersifat final berarti jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam tahun berjalan melalui pemotongan (oleh pemberi kerja atau pemotong yang lain) tidak dapat dikreditkan dari total PPh yang terutang pada akhir suatu tahun saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah:

  1. Penghasilan berupa uang pesangon yang dibayar sekaligus oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  3. Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apa pun yang diterima oleh pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21 (BUKAN OBJEK PPh PASAL 21)

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (bukan Objek PPh Pasal 21) adalah:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apa pundiberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah (termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, maupun yang ditanggung oleh pemerintah), kecuali penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  5. Beasiswa yang diperoleh atau diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi,dan pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Komponen beasiswa terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,pembelian buku, dan biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

eperti halnya menghitung Pajak Penghasilan yang terutang yang telah dibahas pada Bab 3, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak secara umum diformulasikan sebagai berikut.
PPh Pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Tarif PPh Pasal 21


Beberapa tarif berikut ini digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Rp O s.d. Rp 50.000.000 (5%)
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 (15%)
Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 (25%)
Di atas Rp 500.000.000 (30%)

2. Tarif khusus
a. Tarif khusus berikut diterapkan atas penghasilan yang bersumber dari APBN yang
diterima oleh Pejabat PNS,anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.
1) Tarif 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS Golongan I
dan Golongan II,Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Tamtama dan
Bintara, dan pensiunannya.
2)Tarif 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalah bagi PNS GolonganIII,
Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
3) Tarif 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalah bagi PNS Golongan
IV,Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Tinggi,
dan pensiunannya.
b. Tarif khusus berikut diterapkan atas penghasilan berupa uang pensiun yang
diterima sekaligus.
1) Tarif 0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
2) Tarif 5% dari penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan
Rp100.000.000.

Komentar