10. PPh Pasal 22
Pengertian PPh Pasal 22
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan”, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.
Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
Pemotong/Pemungut Pajak PPh 22
Bendahara & badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
- Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
- Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Objek PPh Pasal 22
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016, lihat lampiran berikut ini mengenai objek PPh Pasal 22 berupa impor barang-barang mewah tertentu.
Kegiatan yang tidak dikenakan PPh 22
Berikut ini adalah daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:
- Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk: yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973; berupa kiriman hadiah; untuk tujuan keilmuan.
- Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Saat Terutang Pph 22
Tata cara Pemungutan dan Pemotongan PPh 22
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: importir yang bersangkutan; atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Sifat Pemungutan
Pemungut PPh pasal 22 dapat bersifat final dan tidak final. Pemungut pajak bersifat final artinya pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak melalui pemungutan oleh pihak lain dalam tahun berjalan tersebut tidak dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada suatu tahun saat pengisian SPT tahunan PPh. Sebaliknya, pemungutan pajak bersifat tidak final berarti pajak yang sudah dipungut oleh pemungut atau dibayarkan dapat dikreditkan/diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan oleh wajib pajak yang dipungut.
Sifat pemungutan Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 diatur bahwa sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang bersifat final dalam hal :
- Pertamina, atas penjualan hasil produksinya sebagaimana tersebut pada butir 2.5.1. kepada penyalur/agennya;
- Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix (P3 Premix), atas penjualan hasil produksinya sebagaimana tersebut pada butir 2.5.2. kepada penyalur/agennya;
- Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan/atau tepung terigu sebagaimana tersebut butir 2.5.3. kepada penyalur/grosirnya.
Menghitung PPh Pasal 22
- Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor:
PT Maju melakukan impor barang dari Australia dengan harga faktur sebesar US$200.000 pada 20 November 2021.
Jenis barang yang diimpor merupakan jenis barang yang tidak termasuk kedalam barang-barang tertentu sesuai yang ditentukan peraturan PMK No. 16/PMK.010 Tahun 2016.
Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri adalah 4% dan biaya angkut sebesar 9% (kedua biaya tersebut dikenakan dari harga faktur). Biaya Bea Masuk (BM) yang dikenakan adalah 12% dan Bea Masuk Tambahan sebesar 8%. Kurs pajak saat itu adalah sebesar Rp14.257 per dolar Amerika Serikat.
Berikut perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut Ditjen Bea Cukai adalah :
Apabila PT Maju memiliki Angka Pengenal Impor (API), maka perhitungan PPh Pasal 22 dari impor barang tersebut adalah :
Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor
(2,5% x Rp 3.866.498.400) = Rp 96.662.460
Namun, jika PT Maju tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API), maka perhitungannya menjadi seperti berikut :
Tarif PPh Pasal 22 tidak memiliki API x Nilai Impor
(7,5% x Rp 3.866.498.400) = Rp 289.987.380
- Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu:
PT Maju adalah perusahaan semen yang menjual hasil produksinya kepada PT Mundur senilai Rp 9.800.000.000 pada bulan Mei 2021. Harga ini sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Maka Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen adalah :
Sebelum mencari PPh Pasal 22nya, ketahui terlebih dahulu besar DPP PPN yang dikenakan dengan menggunakan rumus :
- Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah
Maka, perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah berupa kapal pesiar adalah :
Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah Kapal Pesiar x Nilai Jual
5% x Rp 348.000.000.000 = Rp 17.400.000.000
- Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
Pada tanggal 10 Maret 2016, PT PEM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan nilai kontrak senilai Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN).
Maka perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Depok adalah :
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut Dinas Pendidikan Kota Depok adalah sebesar Rp 300.000.
- Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan untuk Industri
Maka perhitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan industri adalah :
Tarif PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan Industri x Harga Beli
0,25% x Rp 500.000.000 = Rp 1.250.000
- Contoh Perhitungan PPh 22 Hasil Produksi Migas
Maka PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan hasil produksi migas adalah :
Tarif PPh 22 Hasil Produksi Migas x Nilai Jual
0,3% x Rp 800.000.000 = Rp 2.400.000





Komentar
Posting Komentar