11. PPh Pasal 23
Pengertian
PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.
Pemotong PPh 23
Pemotong pajak PPh 23, yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
- Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Penghasilan Yang Dikenakan PPh 23
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.Penghasilan Yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh 23
Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya :
- Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
- Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
- SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.
Menghitung PPh 23 (Tarif, dan DPP)
Rumus PPh 23 = Tarif Pajak PPh Pasal 23 x Jumlah Bruto
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa:
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.
Perlu diketahui, sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini, yang dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Tarif PPh Pasal 23 atas dividen sebesar 15% dari jumlah bruto. Tarif ini juga diberlakukan pada penghasilan atas bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Sedangkan bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa Perancang
Jasa perancang merupakan jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto.
Perhitungan PPh Pasal 23 jika Tidak Memiliki NPWP
Jika wajib pajak yang menerima penghasilan dikenakan PPh 23 tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar dua kali lipat dari tarif normalnya.
Saat Terutang PPh 23
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Tata Cara Pemungutan dan Pemotongan PPh 23
Menurut (Resmi, 2014) saat terutang, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
23 adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (supuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
- Pemotong PPh pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
- Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
- Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa:
PT BBB menyewa alat berat dari CV AAA dengan biaya sewa sebesar Rp50.000.000.
Berapa besar PPh Pasal 23 atas sewa yang harus dipotong PT BBB sebagai pemberi penghasilan atas sewa dari CV AAA?
Tarif PPh Pasal 23 atas sewa = 2%
Biaya sewa alat berat = Rp50.000.000
Besar pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa:
= 2% x Rp50.000.000
= Rp1.000.000
Jadi, CV AAA hanya akan menerima pembayaran sewa dari PT BBB setelah dipotong pajak PPh 23 sebesar
Rp50.000.000 – Rp1.000.000 = Rp49.000.000
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Pak Kelik menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000. Berapa besar pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti yang diberikan pada Pak Kelik?
maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.
Tarif PPh Pasal 23 atas royalti = 15%
Besar royalti = Rp10.000.000
Besar pemotong PPh Pasal 23 atas royalti:
= 15% x Rp10.000.000
= Rp1.500.000
Jadi, besar pemotongan PPh 23 atas royalti yang diterima Pak Kelik sebesar Rp1.5000.000.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa Perancang
Tuan A menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Berapa jumlah PPh yang harus dibayarkan Tuan A?
Tarif Pasal 23 atas jasa = 2%
Jumlah bruto jasa merancang busana = Rp15.000.000
Besar pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa:
= 2% x Rp15.000.000
= Rp300.000
Jadi, Tuan A sebagai pihak yang menerima penghasilan atas jasa merancang busana, harus membayar atau dipotong PPh Pasal 23 atas jasa sebesar Rp300.000.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 jika Tidak Memiliki NPWP
Jika jumlah PPh yang harus dibayar oleh seorang WP pemilik NPWP sebesar Rp1.000.000, maka PPh yang harus dibayar oleh WP yang tidak punya NPWP adalah Rp1.000.000 +(100% x Rp1.000.000) = Rp2.000.000.
Komentar
Posting Komentar