8. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21terhadap pegawai tetap ( Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur setiap bulan selain bulan desember atau bulan ketika pegawai tetap; berhenti bekerja)

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign, terdapat dua perlakuan. 
Pertama, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun namun masih memiliki kewajiban subjektif. 
Kedua, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun sekaligus kewajiban subjektifnya juga berhenti.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Resign Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut: 

a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur. 
b. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya. 
c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pemotong pajak dapat memperhitungkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Resign

Putu Mario yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Jaya Giri di Denpasar – Bali. Sejak 1 Juli 2022, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Jaya Giri. Gaji Putu Mario setiap bulan adalah sebesar Rp8.000.000 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000 setiap bulan. Selama bekerja di PT Jaya Giri, Putu Mario hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap bulan sebelum Putu Mario berhenti bekerja.


Selanjutnya, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan yang diterima sampai dengan bulan Juni 2022.



Setelah dihitung, ternyata penghasilan Putu Mario masih di bawah PTKP, sehingga PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang selama Januari sampai dengan Juni 2021 adalah Rp 0. Namun, pada bulan Januari – Mei 2022 telah dilakukan pemotongan, sehingga timbul lebih potong. Kelebihan Potong PPh 21 sebesar Rp750.000,- dikembalikan dan kepada Putu Mario diberikan bukti potong (1721 A1) paling lama satu bulan sejak Putu Mario berhenti bekerja.

Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai pensiunan atas uang pensiun yang dibayarkan berkala.

Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 15.720.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000

Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemagang, dan calon pegawai.

Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

contoh:
1. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00

2. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) – PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) – Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00

3. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00

4.Penghasilan atas Upah Harian.
Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp 200.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
PKP Sehari Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
(* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)



Komentar